Awalnya, urusan pemerintahan bidang perkebunan dan peternakan di Kabupaten Kuantan Singingi dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 35 Tahun 2016. Dinas ini merupakan unsur pelaksana daerah yang mengelola empat sektor strategis : tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
Namun, sejalan dengan penataan organisasi perangkat daerah, maka dibentuklah Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi yang merupakan pemekaran dari Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi.
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai tugas, pokok dan fungsi yang dijabarkan dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi yaitu melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugas kepada daerah di bidang pertanian sub perkebunan dan peternakan.
Selanjutnya pembentukan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi ini bertujuan untuk memberikan fokus yang lebih tajam terhadap pengembangan sektor perkebunan dan peternakan di Kuantan Singingi, yang menjadi salah satu potensi unggulan dan penggerak ekonomi daerah.