Tupoksi
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut maka Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai tugas pokok “melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pertanian yang mencakup sub bidang perkebunan dan peternakan” dengan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang pertanian sub Bidang Perkebunan dan Peternakan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang Perkebunan dan Peternakan.
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dibidang Perkebunan dan Peternakan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Didasari Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi dan Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai kewenangan tentang perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan terhadap pembangunan di bidang Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan tersebut maka Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai tujuan meningkatkan produksi perkebunan dan peternakan melalui sistem agribisnis dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi, adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pertanian dengan susunan organisasi sebagai berikut :
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Perkebunan
- Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan Usaha
- Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan
- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)/Balai Penyuluhan Pertanian
- Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah di bidang Pertanian Sub Perkebunan dan Peternakan.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan mempunyai fungsi :
menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Perkebunan dan Peternakan.
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perkebunan dan Peternakan. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi, rumah tangga dan tata usaha, pengelolaan barang milik daerah;
- Penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan di bidang Perkebunan dan Peternakan;
- Pelaksanaan koordinasi urusan keuangan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sekretariat membawahi :
- Sub Bagian Umum;
- Sub Bagian Program; dan
- Sub Bagian Keuangan;
Tugas :
Melaksanakan penyiapan dalam penyusunan rencana kegiatan ketatausahaan, pembinaan kepegawaian, pengelolaan sarana dan prasarana, penyelenggaraan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, kehumasan dan keprotokoleran.
Fungsi :
- Merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Umum;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Umum;
- Mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
- Melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi dan evaluasi jabatan;
- Melaksanakan proses penegakan disiplin pegawai;
- Membuat laporan perkembangan kepegawaian;
- Menyelenggarakan urusan kehumasan;
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
- Melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
- Melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
- Melaksanakan pemenuhan kebutuhan rumah tangga;
- Melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Umum; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas :
Melaksanakan penyiapan dalam pengelolaan data, penyusunan dan pengkoordinasian rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi :
- Merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Program;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Program;
- Mengoordinasikan dan menyusun rencana program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan;
- Mengumpulkan, menginventarisasi, mengkaji, menganalisa, menyajikan dan menginformasikan data bidang Perkebunan dan Peternakan ;
- Melaksanakan penyusunan serta evaluasi dan pelaporan Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD);
- Mengumpulkan dan menyusun bahan penyusunan laporan kegiatan tahunan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Program; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas :
Melaksanakan pengkoordinasian penyiapan rencan dalam anggaran, penyusunan pengelolaan dan administrasi keuangan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi :
- Merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Keuangan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan;
- Mengoordinasikan dan menyusun rencana anggaran keuangan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan;
- Melaksanakan penataan penerimaan dan penggunaan keuangan Dinas Perkebunan dan Peternakan;
- Mengelola keuangan dan penyiapan gaji pegawai;
- Melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran;
- Mengkoordinasikan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Keuangan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Pekebunan
Bidang Perkebunan mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang perkebunan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perkebunan mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada bidang perkebunan;
- Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang perkebunan;
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perkebunan;
- Penyelenggaraan pemantauan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perkebunan; dan pelaporan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
4. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Bidang
Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
5. Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan
Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada bidang prasarana, sarana dan penyuluhan;
- Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang prasarana, sarana dan penyuluhan;
- Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang prasarana, sarana dan penyuluhan;
- Penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang prasarana, sarana dan penyuluhan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan membawahi :
- Seksi Sumber Daya Lahan dan Irigasi;
- Seksi Pupuk, Pestisida, Alat Mesin Pertanian, Pembiayaan dan Investasi Pertanian; dan
- Seksi Jalan Produksi Usaha Tani.
- Seksi Sember Daya Lahan dan Irigasi
Tugas :
Penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Sumber Daya Lahan dan Irigasi.
Fungsi :
- Merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Seksi Sumber Daya Lahan dan Air;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Sumber Daya Lahan dan Air;
- Melaksanakan inventarisasi data dan informasi bidang Sumber Daya Lahan dan Air;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Sumber Daya Lahan dan Air;
- Melakukan penyiapan bahan untuk penyediaan lahan, jalan produksi dan sumber air;
- Melakukan penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimalisasi dan pengendalian lahan perkebunan dan peternakan;
- Melakukan penyiapan bahan pengembangan tata ruang dan tata guna lahan perkebunan dan peternakan;
- Melaksanakan inventarisasi, optimalisasi penggunaan lahan dan pemetaan perkebunan dan peternakan;
- Melaksanakan pemantauan dan pemanfaatan lahan perkebunan dan peternakan dalam bentuk GIS;
- Melakukan penyiapan bahan bimbingan pemberdayaan kelembagaan pemakai air;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Sumber Daya Lahan dan Air; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pupuk, Pestisida, Alat Mesin Pertanian, Pembiayaan dan Investasi Pertanian
Tugas :
Penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Pupuk, Pestisida dan Alsintan.
Fungsi :
- Merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pupuk, Pestisida, Alat Mesin Pertanian, Pembiayaan dan Investasi Pertanian;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pupuk, Pestisida, Alat Mesin Pertanian, Pembiayaan dan Investasi Pertanian;
- Melaksanakan inventarisasi data dan informasi bidang Pupuk, Pestisida, Alat Mesin Pertanian, Pembiayaan dan investasi pertanian;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pupuk, pestisida, alat mesin pertanian, pembiayaan dan investasi pertanian;
- Melakukan perhitungan penyediaan pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
- Melaksanakan penyediaan standard mutu pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
- Melakukan pengawasan peredaran dan pendaftaran pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
- Melakukan pengawasan mutu pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
- melaksanakan bimbingan teknis penggunaan pemanfaatan pupuk, pestisida alat dan mesin pertanian;
- Melakukan bimbingan, dan pendampingan dan supervisi pembiayaan dan investasi pertanian;
- Melakukan bimbingan, fasilitasi dan pelayanan investasi pertanian;
- Melaksanakan penyebaran informasi peluang pembiayaan di perkebunan dan peternakan;
- Melaksanakan pembinaan pengembalian kredit eks proyek;
- Melaksanakan kerjasama dengan lembaga pembiayaan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pupuk, Pestisida, Alat Mesin Pertanian, Pembiayaan dan Investasi Pertanian; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas :
Penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Penyuluhan.
Fungsi :
- Merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Seksi Penyuluhan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penyuluhan;
- Melaksanakan inventarisasi data dan informasi bidang penyuluhan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang penyuluhan;
- Melakukan penyiapan bahan materi dan pengembangan metodologi di bidang penyuluhan pertanian;
- Melakukan penyiapan bahan informasi dan media di bidang penyuluhan pertanian;
- Melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen informasi di bidang penyuluhan pertanian;
- Melakukan penyiapan bahan penguatan dan pengembangan serta peningkatan kapasitas di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian;
- Melakukan penyusunan dan pengelolaan database di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian;
- Melakukan penyiapan bahan pengembangan kompetensi kerja penyuluh pertanian;
- Melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi penilaian dan pemberian penghargaan kepada penyuluh pertanian;
- Melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi akreditasi di bidang kelembagaan penyuluh pertanian;
- Melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi sertifikasi dan akreditasi kelembagaan petani;
- Melakukan penyiapan bahan penilaian dan pemberian penghargaan kepada kelembagaan, penyuluh dan petani perkebunan dan peternakan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Penyuluhan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan Usaha
Bidang Penyuluhan, Perizinan dan Pengawasan Usaha mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan Usaha.
Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Perizinan, serta Pembinaan dan Pengawasan Usaha menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan di bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Perizinan, serta Pembinaan dan Pengawasan Usaha;
- Melakukan pengembangan dan fasilitasi usaha di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Perizinan, serta Pembinaan dan Pengawasan Usaha;
- Menyelenggarakan pengembangan dan fasilitasi usaha perkebunan dan peternakan, pasca panen, pengolahan hasil, promosi dan pemasaran hasil;
- Menyelenggarakan pengawasan usaha perkebunan dan peternaan, pasca panen, pengolahan hasil, promosi dan pemasaran hasil;
- Penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Perizinan, serta Pembinaan dan Pengawasan Usaha;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Perizinan, dan Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perkebunan dan Peternakan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Penjabaran tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ditetapkan tersendiri dalam suatu Peraturan Bupati tentang pembentukannya, sebagaimana dimaksud pada pasal 86 Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
- Jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan.
- Jabatan fungsional sebagaimana tersebut dalam ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Jumlah tenaga fungsional sebagaimana tersebut dalam ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana tersebut dalam ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.